Rapat Rutin dan Pembinaan Kepegawaian bulan Oktober Tahun 2024
Sosialiasi Eksternal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) 3 Oktober 2024
Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024
Rapat Rutin dan Pembinaan Kepegawaian bulan September 2024
RAPAT RAMAH TAMAH DAN KONSOLIDASI PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
Lebih lanjut
Pengumuman Pemenang Penyedia Jasa Layanan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
Pengumuman Pengadaan Langganan Daya dan Jasa Langganan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
Pengumuman Pengadaan Langganan Daya dan Jasa Langganan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
PANGGILAN UMUM (PEMBERITAHUAN PUTUSAN) Kepada MELTINA MENDOFA
Perpanjangan Masa Pendaftaran Lembaga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Suka Makmue Tahun Anggaran 2024
Lebih lanjut
Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi) di Pengadilan Negeri Suka Makmue
Menyoal Aspek Kerugian Keuangan Negara Dan Imunitas Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi Covid 19
LHIPP "OPTIMALISASI e-SKUM DALAM RANGKA MENDUKUNG TERWUJUDNYA e-COURT DI PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN" OLEH ARIZAL ANWAR, S.H., M.H.
MENEMUKAN HAKIM YANG BERAKHLAQ MULIA
Lebih lanjutBagaimana Cara Mendaftar Perkara secara Online?
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Lebih LanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih LanjutSyarat dan Tata cara Pengaduan
Jika Anda menemukan dugaan PELANGGARAN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya. Jangan khawatir. Identitas Anda sebagai Pelapor akan DIJAMIN KERAHASIAANNYA.
siwas.mahkamahagung.go.id
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutKami melayani dengan CERDAS