PN-Sukamakmue

img_head
Berita Terkini
Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Skm Selesai dengan Kesepakatan Damai
Tanggal : 30-April-2026
Kategori : Berita
Telah dibaca : 0 Kali


Suka Makmue, 24 April 2026 — Upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi menunjukkan hasil yang positif di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Skm yang pada awalnya berpotensi menempuh proses persidangan yang panjang dan memakan waktu, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang berlangsung secara konstruktif dan beritikad baik dari para pihak.

Pengadilan Negeri Suka Makmue mengapresiasi keterlibatan aktif para pihak dalam mencapai penyelesaian tersebut, serta dedikasi Hakim Mediator Bapak Muhammad Alqudri, S.H., M.H., yang telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional dengan pendekatan humanis.

Sebagai bentuk penguatan atas kesepakatan yang telah dicapai, Akta Perdamaian (van dading) telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 30 April 2026.

Dengan dibacakannya akta tersebut, maka kesepakatan damai para pihak memperoleh kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi para pencari keadilan lainnya untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak.


« Kembali