PN-Sukamakmue

img_head
Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan

Pengadilan Negeri Suka Makmue akan memberikan souvenir kepada penerima layanan apabila layanan yang diberikan melebihi standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.

KETUA PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE

NOMOR: 1865/KPN.W1-U22/HK.1.2.5/X/2024

TENTANG

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE

KETUA PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE,

Menimbang :

a. bahwa pemberian layanan kepada seluruh pengguna layanan di PTSP berpedoman pada standar pelayanan yang telah ditetapkan;

b. bahwa apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau mengalami keterlambatan maka diberikan kompensasi kepada pengguna layanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan.

Mengingat :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor. 026/KMA/SK/11/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;

4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

5. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 1424/KPN.W1-U22/HK.1.2.5/VIII/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Suka Makmue.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE TENTANG KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE.

KESATU : Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue nomor : 1393/KPN.W1-U22/HK.1.2.5/VIII/2024, tanggal 19 Agustus 2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Suka Makmue, dan surat keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEDUA : Bahwa standar layanan merupakan pedoman dalam pemberian layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

KETIGA : Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layanan, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut.

KEEMPAT : Jenis kompensasi yang diberikan kepada pengguna layanan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.

KELIMA : Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan kepada staf pelaksana pelayanan sampai dengan koordinator pengawas yang lalai dalam melaksankan tugas pelayanan, dimana beban biaya tersebut di tangung dari pribadi masing-masing secara bersama-sama.

KEENAM :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Suka Makmue

Pada tanggal 28 Oktober 2024

KETUA PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE,

ASRARUDDIN ANWAR


« Kembali